Polda Batalkan Sanksi Tilang Uji Emisi
Voksil.com, JAKARTA- Polda Metro Jaya memutuskan untuk membatalkan sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Padahal, kebijakan yang diinisiasi Pemprov DKI Jakarta itu baru sepekan berjalan. ”Tidak ditilang. Jadi pendekatan persuasif dan edukatif,” ujar Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Pol Nurcholis Senin (11/9/2023).
Seperti diketahui, di awal penindakan kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp 250 ribu – Rp500 ribu. Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp 500 ribu.
Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ). Tidak adanya pemerapan tilang, para pelanggar uji emisi nantinya hanya diminta untuk memperbaiki kendaraannya. Sehingga, tak menjadi penyumbang polusi udara di Jakarta.
Namun, tak disampaikan secara rinci alasan di balik penghapusan penindakan berupa tilang kepada para pelanggar uji emisi. “Masyarakat diimbau untuk servis atau merawat kendaraaan,” tuturnya.
Menurutnya, pihak kepolisian akan tetap mengedepankan tindakan persuasif dengan cara mengimbau warga yang kendaraannya tidak lolos uji emisi untuk melakukan servis. Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan pihak dealer untuk ikut bekerja sama dalam hal ini. ”Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk di servis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” ucapnya. (rik/mmr)