Berita KiniSeputar Karawaci

Meski IKN Pindah, MRT Pertahankan Konsep TOD

WhatsApp Image 2023 06 03 at 09.55.14 Meski IKN Pindah, MRT Pertahankan Konsep TOD
DOK/KORAN INDOPOS.COM TRANSPORTASI URBAN: Penumpang berada di Kereta Ratangga MRT di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
121views

JAKARTA, voksil.com – PT MRT Jakarta masih akan terus mengembangkan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) di setiap stasiun MRT Jakarta. Bahkan, rencana pembangunan TOD tidak terkendala rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Head of Transit Oriented Development (TOD) Business Generation Department PT MRT Jakarta Raihan Kusuma menuturkan, pemindahan IKN tersebut akan bertahap. ”Tahun 2024 itu wacana tidak langsung kotanya jadi, masih panjang. Di Jakarta juga masih banyak pengembangan, TOD pasti akan ada. Bahkan IKN rujukannya ke Jakarta. Karena Jakarta sudah jadi smart city dan lebih advance dibanding kota lain,” tuturnya.

TOD masih akan dikembangkan juga karena transportasi publik di Jakarta cukup lengkap. Bahkan, mereka juga berkomitmen untuk mengembangkan MRT fase 3 dan fase 4. ”Bahkan, nanti ada fase lima. Ini akan menjadi isu kota. Kalau itu tidak diselesaikan akan jadi isu negara. Makanya ke depan kami tetap optimistis TOD akan berjalan,” jelasnya.

Selain itu, keyakinan MRT Jakarta untuk mengembangkan TOD karena PT MRT Jakarta mendapat dukungan melalui peraturan gubernur.  ”Kami punya aturan gubernur yang kuat, dibuat bisa sampai 20 tahun dan bisa diperpanjang lagi pengembangan TOD ini. Jadi memang kan terus pengembangan TOD ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk pengembangan TOD di Jakarta, dia mengakui masih ditemukan kendala. Salah satunya, Jakarta belum memiliki regulasi terkait hak di atas tanah dan di bawah tanah. ”Sampai saat ini regulasinya belum jelas. Makanya kami mendorong pemerintah untuk mengeluarkan regulasinya. Karena yang berada di underground itu belum tersertifikasi sampai sekarang,” katanya.

Selain itu dia juga mengakui bahwa lahan-lahan di Jakarta banyak yang sertifikatnya hanya hak pakai. Kondisi itulah yang membuat mereka sulit mengembangkan lahan itu menjadi hunian. Sebab, dengan hak pakai itu, maka tidak akan ada kepemilikan.

”Kami diskusi intens dengan Kementerian ATR bagaimana caranya bisa ada perubahan sertifikasi dari hak pakai menjadi hak pengelolaan lahan itu bisa lebih cepat. Karena itu prosesnya panjang untuk mengubah status dari hak pakai ke HPL (Hak Pengelolaan) itu butuh waktu setahun, bahkan dua tahun. Ini juga usaha yang sedang kami lakukan dan kami sedang diskusi dengan Kementerian ATR untuk proses sertifikasi,” jelasnya. (kipc/mmr)

Leave a Response