Voksil,com, JAKARTA –Korlantas Polri akhirnya menghapus lintasan zig-zag dan angka 8 dalam sirkuit uji praktik pembuatan SIM. Lintasan itu kini digantikan dengan yang berbentuk S.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menuturkan, perubahan itu dilakukan berdasar masukan dari masyarakat dan berbagai pihak. Sirkuit baru itu sudah bisa dimanfaatkan di 468 satpas di seluruh Indonesia mulai Senin (7/8/2023). ”Kami menerima masukan dari masyarakat bahwa ujian dengan metode angka 8 dirasakan cukup menyulitkan, begitu. Nah, kami mencoba mengimprovisasi,’’ ujarnya di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).
Firman menjelaskan, lintasan uji praktik SIM harus mengandung lima unsur pengujian. Yakni, berjalan di jalan yang lurus, bermanuver untuk U-turn atau balik arah, dan gerakan leter S guna melihat keterampilan pengemudi. Kemudian, dites bagaimana bereaksi saat diminta berhenti mendadak dan tidak terjatuh sebagai tanda menjaga keselamatan.
Namun, lanjut Firman, setiap satpas diperkenankan melakukan inovasi dengan menambahkan halang rintang sesuai dengan kondisi jalan di wilayah masing-masing. ”Jadi, ada lima. Nah, masukan dari wilayah bukan dipersulit. Tapi, ketika lurus ada tanjakan dikit, nah tambahan-tambahan ini saya berikan ke wilayah sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. Tapi, lima ini harus tercukupi,’’ jelasnya.
Baca Juga : Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas
Firman menjelaskan, sebelum melakukan uji praktik, pembuat SIM juga harus lolos dalam ujian tertulis. Masyarakat dapat mempelajari soal yang akan diberikan dengan membaca buku panduan latihan uji SIM yang e-book-nya dapat di-download gratis. ”Yang lulus langsung ke ujian praktik, dikasih waktu dua minggu. Ketentuannya (diberi kesempatan) dua kali,’’ katanya. (rik/mmr)