Voksil.com, JAKARTA – Anda ingin jalan-jalan keliling Jakarta? Kabar gembira. Aturan ganjil genap (gage) tidak berlaku. Eits! Tapi, itu hanya terjadi di hari libur nasional. Pemprov DKI meniadakan Kebijakan Ganjil-Genap (Gage) untuk plat nomor kendaraan saat Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah. Sebagai informasi, peringatan Maulid Nabi tersebut merupakan hari libur nasional. ”Sehubungan dengan Hari Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada 28 September 2023 mendatang, maka Kebijakan Gage di DKI Jakarta ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo.
Kebijakan peniadaan gage itu dilakukan berdasar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Pertimbangan lain untuk peniadaan Gage itu juga sesuai dengan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Yakni, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (rik/mmr)