Berita Kini

Wacanakan Ujian SIM C Menggunakan Motor Listrik

Ujian Sim Wacanakan Ujian SIM C Menggunakan Motor Listrik
Foto : Ilustrasi SEDANG DIKAJI : Penggunaan motor listrik untuk ujian SIM C selaras dengan program pemerintah yang mengembangkan ekosistem electric vehicle.
10.6kviews

Voksil.com, TANGERANG – Korps Lalu Lintas Polri sedang mengkaji penggunaan motor listrik untuk dipakai pada ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Kajian melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan kajian bersama dilakukan agar mereka dapat menyesuaikan antara kapasitas motor listrik dengan kubikasi mesin motor konvensional, seperti yang digunakan pada uji praktik saat ini.

Kajian tersebut untuk mengukur ketentuan motor listrik yang digunakan. Uji tipenya berada di Kementerian Perhubungan. Wacana ini juga dalam rangka memanfaatkan penggunaan motor listrik untuk keperluan praktik terhadap penggolongan SIM C.

Menurut Yusri ujian praktik yang kini berlaku untuk dua golongan SIM C, yaitu SIM C dan CI. Armada yang tersedia buat SIM C di Satpas biasanya Honda Vario 125 dan Yamaha Jupiter Z. Sementara ujian praktik SIM CI untuk pengguna roda dua kubikasi 250 cc – 500 cc baru akan dimulai dengan uji coba di Jakarta. Polisi menyediakan motor khusus untuk ujian praktik SIM CI yakni moge Hunter Scrambler SK500.

1675346791 63dbc367de1e8 VA9ht1BjHIweUwPMwBG3 Wacanakan Ujian SIM C Menggunakan Motor Listrik

“Kalau sekarang fossil sudah tahu kami, SIM C sampai dengan 250 cc, 250 cc – 500 cc itu SIM C1, 500 ke atas adalah SIM C2, itu yang cc. Bagaimana yang motor listrik? tanyakan di perhubungan,” ucap Yusri seperti disampaikan pada laman digitalkorlantas.go.id. Penggolongan SIM C di Indonesia masih berbasis motor konvensional seperti tertuang dalam dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2. Yakni, SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Lalu, SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Berikutnya, SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Yusri menambahkan kini penggolongan SIM CI sudah diuji coba duluan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat karena mempertimbangkan infrastruktur yang lebih lengkap dari daerah lain. Ia melanjutkan tidak menutup kemungkinan Korlantas akan menambah jumlah unit tes bakal uji praktik SIM CI di 468 Satpas di seluruh Indonesia. “Ya, kami lagi tunggu anggarannya, mudah-mudahan turun. Beli motor banyak. 468 Satpas, jadi saya harus siapkan berapa tuh? minimal dua aja berarti seribu, kita tunggu anggaran dari pemerintah,” kata Yusri. (*/rim)

Leave a Response