Berita Kini

Sebanyak 56.358 Guru Dapat Tunjangan Khusus

Tunjangan Guru
TENAGA PENDIDIK: Para guru mengikuti upacara peringatan hari guru di Istora Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
145views

voksil.comJAKARTA. Sebanyak 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus mendapat perhatian serius. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022. SK tersebut untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus para tenaga pendidik tersebut.

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, selain tunjangan profesi guru, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.  Baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru nonASN.

Tunjangan diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.

Saat ini, Tim Data Ditjen GTK Kemendikbudristek telah berkoordinasi dan meminta pemerintah daerah untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut. “Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” jelas Nunuk kepada awak media di Jakarta pada Senin (19/12/2022).

Dalam penyaluran tunjangan khusus tersebut, sumber data yang digunakan berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.

Kelayakan penerima tunjangan khusus ini kemudian diverifikasi. “Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan,” jelas Nunuk.

Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap.

Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung Juli sampai Desember di tahun berjalan.  Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima. ”Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi,” tutur Nunuk. (msn/mmr)

Leave a Response