Voksil.com, JAKARTA – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Unit Usaha Syariah (POJK UUS) mulai diterapkan bulan lalu. Aturan yang memiliki nomor 12 tahun 2023 itu merujuk Undang-Undang nomor 4 tahun 2023. Yakni tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Rincian POJK UUS bisa didapat pada laman resmi milik OJK. Ada 9 bab dan 98 pasal yang tertuan pada peraturan tersebut. Di dalamnya memuat tentang ketentuan umum, permodalan dan perizinan, manajemen organisasi, kantor UUS, pemisahan dan konsolidasi UUS, serta berbagai aturan lainnya.
Tujuan diterapkannya aturan tersebut adalah harmonisasi berbagai peraturan mengenai kelembahaan bank umum konvensional dan bank umum syariah. Penyesuaian meliputi pelaporan, perizinan bank, serta penyelenggaraan teknologi informasi. Dengan begitu, penyelenggaraan UUS di Indonesia lebih rapi dan tertata.
‘’OJK telah melaksanakan sosialisasi POJK UUS itu kepada seluruh satuan kerja internal maupun kepada industri perbankan dan stakeholders terkait,’’ kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae seperti dikutip laman hukumonline.com
Bisa jadi, diterbitkannya peraturanbaru ni akan mendorong perbankan melakukan spin-off. Yakni pemisahan antara unit usaha syariah dan non syariah. Hingga saat ini, belum ada perbankan yang mengambil langkah tersebut.
Namun, hingga sebulan sejak diterapkan, belum ada perbankan yang mengusulkan spin-off. ‘’Sesuai aturan, UUS yang sudah memenuhi kondisi sebagaimana disyaratkan, wajib menyampaikan permohonan izin paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan,’’ imbuh Dian Ediana.
Karena itu, pihaknya mendorong pelaku unit usaha syariah segera menyesuaikan aturan yang sudah ditetapkan. Yakni menyempurnakan identitas dan mendaftarkan permohonan izin usaha tersebut. Dengan begitu, UUS yang dikelola mendapat legalitas. (ojk.go.id/rim)