Voksil.com, JAKARTA – Perpindahan ibu kota Jakarta akan berdampak terhadap administrasi kependudukan warga Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono Senin (18/9/2023). ”Nanti kan pasti berubah, bukan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” terang Joko. Jadi, lanjutnya, atas perubahan itu, warga Jakarta cukup mem-print ulang KTP-nya.
Lantaran perubahan itu dilakukan sebagai dampak perpindahan ibu kota, maka kebijakan mengganti KTP itu bisa dilakukan setelah aturan terkait RUU Kekhususan Jakarta sudah diresmikan. ”Nanti, kami pasti akan sosialisasikan karena RUU (Kekhususan) juga sedang proses penyelesaian. Insya allah, kalau UU sudah selesai, kami akan ikuti,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Budi Awaluddin menuturkan, dengan perpindahan ibukota, maka ada perubahan redaksional. ”Terkait perubahan tersebut, seyogyanya juga akan terjadi perubahan di KTP kita. Ibukotanya hilang, menjadi Daerah Khusus Jakarta,” tuturnya.
Berdasar data yang dimilikinya, ada sebanyak 8 juta warga Jakarta yang harus mengganti KTP-nya pasca perpindahan ibu kota tersebut. Untuk penggantian itu, dia menyebutkan akan dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, lanjutnya, meski ibukota sudah berpindah, KTP yang lama masih berlaku. Hal itu karena tidak ada perubahan pada data pribadi pemilik KTP tersebut. ”Hanya redaksional KTP saja yang diubah,” imbuhnya. Sementara untuk administrasi kependudukan yang harus diganti, menurutnya hanya KTP saja.
Selanjutnya, lantaran kebutuhan blangko cukup besar, Budi mengaku sudah berdiskusi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Hasilnya, Dirjen Dukcapil akan bersurat kepada Pemprov DKI untuk meminta hibah agar angka 8 juta terpenuhi. ”Pembicaraan dengan Dirjen Dukcapil kemarin, mereka akan bersurat terkait permintaan hibah sebanyak 3 juta. Berarti yang lainnya difasilitasi,” katanya.
Nah, terkait dana yang disiapkan untuk blangko sesuai permintaan Kemendagri, dia belum bisa mendetailkannya. Sebab, untuk hibah tersebut membutuhkan tahapan yang cukup panjang. Terlebih, anggaran hibah untuk blangko tersebut baru akan disiapkan pada APBD 2024. ”Untuk saat ini, dari Dirjen Dukcapil, pemenuhan blangko sudah bisa teratasi. Memang, kemarin tersendat sampai Agustus, tapi yang untuk September sampai Desember Insya Allah aman, hanya saja pengeluaran (pendistribusian dari Kemendagri, Red) disesuaikan,” jelasnya. (rik/mmr)