Berita Kini

DPRD DKI Belum Terima Draf Revisi Kekhususan Jakarta

WhatsApp Image 2023 06 14 at 1.14.58 PM DPRD DKI Belum Terima Draf Revisi Kekhususan Jakarta
FOTO: Jakartapusat.go.id IKON IBU KOTA: Puncak Monas terlihat berpendar menjelang senja. Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara segera berakhir.
70views

Voksil.com, JAKARTA– Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada 2024. Namun, hingga kini, Pemprov DKI belum juga merampungkan rekomendasi draf kekhususan Jakarta sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono menuturkan, Pemprov DKI mengaku sudah menyampaikan draf rekomendasi kepada DPRD DKI. Namun, pihaknya belum menerima draf tersebut. ”Kami belum menerima draf. Tadi (Selasa (13/6/2023), red) katanya sudah diberikan ke DPRD DKI. Tapi, kami di Fraksi PDI Perjuangan belum dapat,’’ terangnya di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat.

Penyerahan draf rekomendasi tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan wewenang Pemprov DKI. Namun, DPRD DKI bisa memberikan masukan untuk penyusunan draf rekomendasi itu. ”Kami (DPRD) ini sifatnya memberikan masukan. Gini lho, ini yang mau diubah aturan rumah kami, tapi yang mengatur bukan kami sebagai rumah tangga. Tapi, kami sebagai kepala rumah tangga berhak mengajukan nanti rumah kami mesti begini-begini. Sifatnya di situ. Tapi, apakah masukan kami akan betul menjadi pegangan DPR? Belum tentu. Tapi, minimal kami memperjuangkan apa yang kami kehendaki. Sifatnya seperti itu,’’ jelasnya.

Untuk rekomendasi yang diberikan pemprov tersebut, dia menyebutkan bahwa sumbernya banyak. Mulai dari uji publik hingga dari DPRD DKI. Masukan-masukan itulah yang akan diberikan Pemprov DKI kepada Kemendagri untuk dibahas dengan DPR.

Selain mempersiapkan rekomendasi, Pemprov DKI harus bersiap melepas status ibu kota. Begitu juga Nusantara yang bersiap menerima status tersebut. ”Jadi, harus sama-sama siap. Jakarta siap melepaskan, IKN Nusantara juga siap menerima. Artinya, ada keseimbangan,’’ terangnya. Jadi, sambung Gembong, Jakarta siap melepas dengan revisi UU nomor 29 dan IKN Nusantara juga harus menyiapkan sarana-prasarana.

Meski belum menerima draf rekomendasi itu, Gembong tidak menampik bahwa Jakarta bersiap untuk memperkokoh Jakarta sebagai kota bisnis dan global. Karena itu, dia menyebutkan, Pemprov DKI harus mengantisipasi kendala-kendala agar bisa memperkokoh status Jakarta sebagai kota bisnis dan global pasca pemindahan ibu kota.

Menurut Gembong, meski ibu kota berpindah, Pemprov DKI masih menghadapi persoalan yang sama. Misalnya, kemacetan dan pencemaran udara. ”Persoalan Jakarta masih sama, status yang berbeda. Apa perpindahan ibu kota ke IKN akan memecahkan persoalan kemacetan? Tidak. Lalu, pencemaran udara. Apakah pencemaran udara langsung bagus pascaibu kota pindah? Tidak juga. Ini kan PR kita semua,’’ terangnya. (ipc/mmr)

Leave a Response