Berita Kini

Peran Swasta Tekan Polusi Perlu Dasar Hukum 

Tekan Polusi
FOTO: ISTIMEWA TURUNKAN SUHU: Alat penyemprot air dioperasikan di atas gedung perkantoran di Jakarta.
9.4kviews

Voksil.com, JAKARTA – Peningkatan suhu udara selama musim kemarau membuat kualitas udara di Jabodetabek menurun drastis. Pemprov DKI sebagai leading sector penanganan masalah tersebut mengklaim terus berupaya menambah jumlah water mist generator di gedung-gedung swasta. Namun, langkah tersebut dinilai belum konkret tanpa landasan hukum kuat.

”Imbauan yang saat ini telah dikeluarkan tidak cukup kuat untuk ditindaklanjuti pihak swasta karena dirasa bukan merupakan kewajiban. Perlu ada peraturan yang lebih tegas, cerdik, dan kreatif yang mampu mendorong berbagai pihak untuk turut andil dalam upaya pengendalian pencemaran udara,” kata anggota DPRD DKI Bambang Kusumanto kepada awak media kemarin.

Saat ini, Pemprov DKI dalam melibatkan swasta yakni mengimbau kepada pemilik gedung pencakar langit untuk memasang water mist generator untuk mengatasi polusi udara. Dia juga menyebutkan bahwa DPRD DKI juga meminta agar eksekutif mengkaji dan evaluasi penegakan hukum pencemaran udara. Khususnya, atas implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara beserta pemutakhiran relevansinya dengan kondisi saat ini.

Lebih lanjut, Bambang juga menyebutkan, dalam pembahasan anggaran perubahan tahun ini, dia juga menyebutkan bahwa DPRD juga menyoroti minimnya alokasi anggaran untuk kebutuhan pengendalian pencemaran udara. Utamanya, dalam pengadaan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang ada di Jakarta saat ini. Berdasar data yang mereka peroleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Jakarta hanya hanya memiliki lima SPKU stasioner dan tiga SPKUmobile. ”Jumlah itu belum sebanding dengan luas wilayah Jakarta. Untuk itu, perlu adanya penambahan jumlah alat dalam upaya peningkatan jangkauan pemantauan kualitas udara,” terangnya. (rik/rmm)

Leave a Response