Berita Kini

Verifikasi Ulang Penerima KJP Plus dan KJMU

WhatsApp Image 2023 10 13 at 16.05.14 4ca2abde Verifikasi Ulang Penerima KJP Plus dan KJMU
FOTO ILUSTRASI: Orang tua siswa memperlihatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
12.3kviews

Voksil.com, JAKARTA – Data penerima bantuan sosial biaya pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I Tahun 2023 diverifikasi ulang. Itu dilakukan Dinas Pendidikan (Dindik) DKI untuk mengantisipasi potensi salah sasaran. Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Purwosusilo.  

Purwosusilo mengatakan, selama ini Dindik DKI menggunakan data tunggal yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori layak dalam pemberian bantuan tersebut. Dia menungkapkan, DTKS layak ditetapkan melalui beberapa tahapan. Pertama, pemadanan dengan Dinas Dukcapil DKI untuk memastikan kebenaran sebagai warga DKI, memiliki NIK DKI, berdomisili di DKI. Serta dalam KK tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, anggota legislatif, pegawai BUMN, BUMD. 

Kedua, pemadanan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI guna memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat dan aset berupa tanah atau bangunan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar. Dan terakhir, diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebagai keluarga tidak mampu sehingga berhak menerima bantuan sosial. 

”Terhadap data-data penerima KJP Plus dan KJMU ini kami lakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus melalui proses pemadanan dengan Dinas Dukcapil, pemadanan dengan Bapenda dan diputuskan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel),” ujarnya. 

Purwosusilo memaparkan, data penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah DTKS per Februari 2022 ditambah per November 2022 sebanyak 662.194 anak usia 6 hingga 21 tahun. Setelah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi, sebanhak 75.497 orang dinyatakan tidak layak, karena blank sebanyak 36 dan alamat tidak ditemukan sebanyak 22.024.  

Kemudian, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219, memiliki mobil sebanyak 21.462, memiliki NJOP di atas 1 miliar sebanyak 1.244, mampu sebanyak 16.371, meninggal dunia sebanyak 406, pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867, tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak 6. 

Di luar DTKS per Februari 2022 dan per November 2022 di atas, masih ada penerima KJP Plus lanjutan (eksisting) tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS, yakni sebanyak 108.018. Terhadap data tersebut pun dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang.  

Hasilnya, sebanyak 20.198 orang tidak layak, alamat tidak ditemukan sebanyak 6.484 orang, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 659 orang, memiliki mobil sebanyak 1.721 orang, memiliki NJOP di atas 1 miliar sebanyak 85 orang dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat sebanyak 2.174 orang. Kemudian, sumber air minum menggunakan kemasan bermerek 22 orang, meninggal dunia sebanyak 27 orang, pindah (tidak diketahui alamatnya) 7.005 orang, pindah ke luar DKI Jakarta 1.675 orang, dan lain-lain 346 orang. 

 

Sedangkan, sumber data penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 berasal dari DTKS per Februari 2022 ditambah per November 2022. Per Januari 2023 yang sudah disahkan sebanyak 15.883 usia 18 – 30 tahun.  (jpc/rik/rmm) 

Leave a Response