Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Murid Baru

Voksil.com – Jakarta. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam proses penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.
Peraturan ini merupakan hasil penyempurnaan sistem sebelumnya dengan melibatkan berbagai pihak dalam prosesnya. Kemendikdasmen telah melakukan rapat koordinasi dengan dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, menganalisis data penerimaan murid dari tahun 2017-2024, serta mengadakan forum konsultasi publik yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, orang tua murid, dan pengamat pendidikan. Setelah melalui harmonisasi regulasi dengan kementerian dan lembaga terkait, peraturan ini disahkan pada 28 Februari 2025 sebagai dasar pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran mendatang.
Empat Jalur Penerimaan Murid Baru
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa SPMB 2025 tetap mempertahankan empat jalur utama dengan beberapa penyesuaian:
- Jalur Domisili, yang mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Jalur Afirmasi, bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.
- Jalur Prestasi, berlaku untuk SMP dan SMA dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Jalur Mutasi, bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
“Setiap jalur memiliki persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa penerimaan murid benar-benar adil dan tidak disalahgunakan. Kami ingin memberikan kepastian bagi orang tua dan sekolah bahwa proses ini berjalan transparan,” ujar Gogot di Jakarta, Senin (3/3).
Penyesuaian Wilayah dan Daya Tampung
Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan wilayah penerimaan berdasarkan rayonisasi administratif atau jarak domisili ke sekolah. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan sekolah swasta yang terakreditasi.
Selain itu, jadwal pendaftaran akan diumumkan secara terbuka paling lambat pada minggu pertama Mei 2025 melalui sekolah, dinas pendidikan, serta platform daring resmi. Proses seleksi di SMK akan mempertimbangkan nilai rapor, prestasi akademik maupun non-akademik, serta tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang dipilih calon murid. Hasil seleksi akan diumumkan secara transparan, termasuk daftar calon murid yang tidak lolos seleksi, guna memastikan keadilan dalam proses penerimaan.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan haknya untuk bersekolah. Pemerintah daerah wajib mengelola daya tampung dengan baik, termasuk menyalurkan calon murid yang tidak lolos ke sekolah lain yang masih memiliki kuota,” tegas Dirjen Gogot.
Dukungan dan Apresiasi dari Berbagai Pihak
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengapresiasi langkah Kemendikdasmen dalam menyusun kebijakan SPMB yang lebih komprehensif. Ia menilai kebijakan ini dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi pada penerimaan murid di tahun-tahun sebelumnya.
“Saya sangat mengapresiasi langkah luar biasa yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Selamat kepada Pak Menteri dan jajarannya atas kebijakan baru yang telah diluncurkan,” ujarnya.
Asisten Deputi Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jazziray Hartoyo, juga menyatakan dukungan terhadap sistem baru ini. Menurutnya, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 telah dirancang dengan baik dan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.
“Kami dari Kemenko PMK sangat mendukung kebijakan ini. Dengan adanya sistem baru berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, saya kira ini sudah cukup baik,” kata Jazziray. (muh)