voksil.com – Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mencanangkan sertifikasi kantin sehat sekolah di SDN Kapuk Muara 03, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2022). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka melindungi serta mewujudkan kebutuhan gizi yang cukup bagi pelajar.
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Heru Budi Hartono menerangkan, sertifikasi tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI untuk memastikan jajanan pelajar sehat dan bebas dari zat berbahaya. Itu semua diupayakan karena kesejahteraan pelajar bergantung pada komitmen bersama seluruh kolaborator di Jakarta untuk mempromosikan akses pangan dan kebiasaan makan yang baik di semua tempat yang bisa diakses pelajar.
”Kesehatan pelajar di lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab kita bersama. Ini merupakan tugas kita untuk melakukan pengawasan dan pembinaan agar lingkungan sekolah aman bagi pelajar. Dengan begitu, penyuluhan keamanan pangan kepada penjamah pangan kantin sekolah, inspeksi kesehatan lingkungan, dan pemeriksaan pangan patut diupayakan bersama dalam proses pencanangan kantin sehat di setiap sekolah,” terang Heru kemarin.
Terhadap hal itu, dia mengapresiasi Wali Kota Jakarta Utara, Dinas Kesehatan DKI, dan Dinas Pendidikan DKI yang telah menindaklanjuti arahannya untuk memastikan jajanan pelajar sehat dan bebas dari zat berbahaya melalui percepatan sertifikasi kantin sehat dan pemberdayaan duta pangan sekolah di lingkungan Jakarta Utara.
Heru pun mengarahkan jajarannya agar data kantin sehat sekolah dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Jaki sehingga memberikan kepastian keamanan pangan dan jaminan kesehatan di kantin sekolah. ”Kami juga sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya kantin sehat sekolah. Saat ini dimulai dari Jakarta Utara (SDN 03 Kamal Muara). Untuk selanjutnya agar diperluas ke kota administrasi dan kabupaten administrasi lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti menjelaskan bahwa pangan yang cukup, bergizi, dan aman adalah hak setiap manusia. Pangan yang aman adalah pangan yang terbebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif. (fjn/mmr)