Voksil.com TANGERANG – Polusi udara masih menjadi bahasan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menteri Siti Nurbaya pun menetapkan standar yang didasarkan pada Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Standar itu menjadi petunjuk bagi masyarakat maupun perusahaan dalam menjalankan aktivitas yang berdampak bagi lingkungan.
“ISPU merupakan angka tanpa satuan, digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya,” tulis pihak kementerian dalam laman resmi Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara, (30/8/2023).
ISPU juga digunakan sebagai peringatan dini untuk masyarakat yang tinggal di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan. Adanya standar yang sama, pihak kementerian menjelaskan untuk informasi yang lebih seragam dan mudah bagi masyarakat. Termasuk juga agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan pengendalian oleh pemerintah setempat terkait pencemaran udara.
Aturan soal ISPU tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 14 tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara. Aturan ini pengganti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 45 tahun 1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.
Peraturan tersebut menjelaskan mengenai perhitungan pada tujuh parameter, yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Selain itu juga ditambah dua parameter lain dari HC dan PM 2,5 yang ada dalam peraturan sebelumnya. Pengumuman informasi ISPU juga ditingkatkan. Misalnya pada parameter PM 2.5 disampaikan tiap jam selama 24 jam, sedangkan parameter lain minimal dua kali dalam sehari, yakni pukul 09.00 dan 15.00.
KLHK juga sempat menyampaikan hasil analisis polusi udara di Jakarta. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pencemaran tersebut. Yakni PLTU dan kendaraan. Pemerintah segera mengambil langkah untuk menangani masalah tersebut. Salah satunya, penerapan dan sosialisasi standar pencemaran udara tersebut. (*/rim)