Berita Kini

Ungkap Penyebab Polusi di Jakarta

Polusi
POLUSI : Penggunaan kendaraan dan PLTU disebut sebagai penyebab polusi udara di Jakarta. (Foto: Ilustrasi Pemprov DKI)
1.3kviews

Voksil.com, TANGERANG – Polusi udara di DKI Jakarta belakangan menjadi persoalan yang santer dibicarakan. Sejumlah pihak menuding Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara sebagai penyebab buruknya kualitas udara di kota Jakarta dan sekitarnya. Namun, sebagian lainnya menilai polusi udara disebabkan penggunaan kendaraan yang cukup padat.

Presiden Joko Widodo sudah minta menteri dan lembaga terkait untuk menganalisis kondisi tersebut. Menurut dia, polusi udara membawa pengaruh negatif terhadap kesehatan. Karena itu, langkah antisipasi harus segera dilakukan.

Setelah mengkaji dari berbagai aspek, akhirnya diungkapkan penyebab polusi udara tersebut. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan, sumber pencemaran emisi atau penyebab penurunan kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya. Dia menyebut, pencemaran tersebut dari kendaraan, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan rumah tangga.

Baca Juga : Kemenkes Akan Lakukan Edukasi Kepada Dokter Puskesmas dan Rumah Sakit Terkait Penanganan Penyakit Pernapasan

Rincian persentasenya, kendaraan 44 persen, PLTU 34 persen, sisanya adalah rumah tangga, dan lain-lain. Penjelasan itu disampaikan Siti Nurbaya, pada Senin (28/08/2023) seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. “Saya ingin melaporkan tadi arahan Presiden Jokowi sebagai lanjutan dari rapat 14 Agustus, untuk perbaikan kualitas udara Jabodetabek, ‘’ katanya.

Dia menyampaikan, Presiden Jokowi meminta agar pemerintah fokus pada penanganan pengendalian polusi udara ini. Yakni berupa kegiatan penanganan pengendalian polusi. Langkah tersebut sangat penting karena berkaitan dengan kesehatan dan lingkungan. ‘’Cara penyelesaiannya harus dengan dasar dan basis kesehatan.’’ Imbuh Siti.

Presiden juga meminta semua Kementerian/Lembaga untuk tegas dalam melangkah kebijakan dan operasi lapangan. “Ini semua pada konteks KLHK terkait penegakan hukum dan pencemaran, terutama dari industri, pembangkit listrik dan lain-lain, dan uji untuk emisi kendaraan yang ketat,” tuturnya. (*/rim)

Leave a Response