Griya

WNA Lebih Mudah Memiliki Hunian di Indonesia

WhatsApp Image 2023 08 03 at 15.38.45 WNA Lebih Mudah Memiliki Hunian di Indonesia
SEMAKIN MUDAH : Kemudahan dalam memiliki hunian bagi WNA diyakini bakal menggenjot angka penjualan
1.2kviews

Voksil.com, JAKARTA – DPP REI (Realestate Indonesia) menyambut positif kebijakan pemerintah tentang warga negara asing (WNA). Nantinya, WNA bisa memiliki hunian di Indonesia hanya menggunakan paspor. Kebijakan tersebut diyakini mampu menaikkan pangsa pasar properti Indoinesia.  

 

Aturan tersebut tertuang pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2023.  Implemntasinya diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelokaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Wakil Ketua DPP REI Bidang HUbungan Luar Negeri Rusmin Lawin mengungkapkan regulasi tersebut merupakan bentuk dukungan riil dari Presiden Joko Widodo.  

 

‘’Dulu, kita hitung potensi masuknya minimal Rp 20 triliun dengan asumsi 100 ribu ekspartiat (pembelian) dengan batas pembelian Rp 2 miliar,’’ kata Rusmin seperti dikutip lama bisnis.com, Kamis (3/8)  

WhatsApp Image 2023 08 03 at 15.38.46 WNA Lebih Mudah Memiliki Hunian di Indonesia

Ada beberapa wiilayah yang menarik perhatian WNA. Yakni Batam, Bali, dan Jakarta. Selama ini, prosedur kepemilikan menjadi kendala utama. Antara lain, aturan pemerintah daerah yang mewajibkan pembelian property dengan karti izin tinggal tetap atau terbatas (KITAP atau KITAS).  Kebijakan baru menganulir aturan tersebut.  

 

Rusmin menegaskan menjual properti bukan berarti menjual negara. Tapi, menjual properti adalah menjual potensi negara. Semakin banyak WNA yang meminati properti di Indonesia, dampak ekonominya semakin besar. Salah satunya membuka lapangan kerja. ‘’Sekarang adalah waktu yang tepat bagi Indonesia menggencarkan penjualan properti bagi WNA di Indonesia,’’ ungkapnya.  

 

Di samping itu, pembatasan tetap perlu ditetapkan. Di Singapura, kepemilikan property WNA mencapai 30 persen, lalu Malaysia 5 persen. ‘’Nah di Indonesia paling tidak lebih dari 5 persen,’’ ungkap dia.  

 

Kebijakan yang memudahkan WNA untuk memiliki hunian itu muncul setelah UU Cipta Kerja digedik. Orang asing sehingga orang asing cukup melampirkan dokumen keimigrasian berupa visa, paspor, atau izin tinggal.  Berbeda dengan aturan sebelumnya, kepemilikan hunian oleh warga asing di Indonesia hanya berlaku pada properti berstatus tanah hak pakai 

Baca Juga :  Mengungkap Desain Exterior Model The New SUV Mitsubishi Motors

Perbeaaan lain terletak pada harga. Sebelum UU Cipta Kerja, harga lebih tinggi, sedangkan dengan adanya penyesuaian pada daftar harga minimal pembelian tunggal atau satuan rusun oleh orang asing dengan daya beli saat ini, sebagian besar menjadi lebih rendah.  Berdasarkan data terbaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per Mei 2023, kepemilikan properti pada periode 2017-2023 mencapai 131 properti.  Pada 2017-2020, kepemilikan properti oleh WNA hanya mencapai 52 properti. Namun, setelah UU Cipta Kerja ditetapkan atau periode 2020-2023, ada peningkatan sebanyak 52 persen atau sebanyak 79 bidang. Setidaknya ada 36 sertifikat kepemilikan properti asing di Batam yang telah diserahkan pemerintah. (rim)  

Leave a Response