Berita Kini

Ancaman Pidana, Kemendikdasmen Tegaskan Larangan Pemotongan Dana PIP

Program Indonesia Pintar
30views

voksil.com – Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan tindakan ilegal yang dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelaku.

“Satuan pendidikan harus mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” ujar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra.

Kemendikdasmen mengingatkan bahwa masyarakat dapat melaporkan segala kejanggalan dalam penyaluran PIP ke lembaga yang berwenang. Ketentuan mengenai pelaporan ini tertuang dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024.

Saluran Pengaduan Jika terdapat ketidaksesuaian dalam penyaluran PIP, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui beberapa kanal berikut:

  1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen
  2. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen
  3. Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan
  4. Dinas Pendidikan Provinsi melalui Tim Pelaksana PIP tingkat provinsi
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Tim Pelaksana PIP tingkat kabupaten kota
  6. Satuan pendidikan melalui Tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan
  7. Bank/Lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang
  8. Kemendikdasmen berharap dengan adanya pengawasan ketat dan keterlibatan masyarakat, dana PIP dapat tersalurkan secara transparan dan tepat sasaran, sehingga benar-benar bermanfaat bagi peserta didik yang membutuhkan. (ris)

Leave a Response