Voksil.com, JAKARTA – Setiap smartphone memilki identitas yang disebut IMEI atau international mobile equipment identity. Item ini tidak akan dimiliki oleh smartphone yang masuk tidak melalui jalur legal atau yang biasa disebut BM. Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri mulai menyikapi banyaknya smartphone yang IMEI-nya tidak resmi.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim pekan lalu merinci hasil pengamatan tentang IMEI smartphone di Indonesia. Sedikitnya ada 191 ribu smartphone yang masuk secara illegal tanpa melalui prosedur veridikasi. ‘’Jumlah itu kami dapatkan selama 10 hari pengamatan pada Oktober 2023,’’ katanya.
Dia mengungkapkan, smartphone yang legal dapat diakses empat instansi. Yakni operator seluler, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Saat ini, disinyalir banyak smartphone yang tidak dapat diakses dari empat kelembagaan itu.
Perwira dengan bintang satu di pundak itu merinci maksud dan kepentingan empat lembaga tersebut mengakses IMEI smartphone. Operator seluler akan mendeteksi turis asing yang masuk ke Indonesia. ‘’Batasannya hanya 90 hari,’’ ujarnya.
Lalu Kementerian Komunikasi dan Informastika akan mengamati tamu VIP atau VVIP kenegaraan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengakses IMEI untuk memastikan barang tersebut masuk ke Indonesia secara legal. Kementerian Perindustrian dan Perdagangan juga memiliki tujuan yang sama, yakni pendataan barang yang keluar masuk secara legal atau pun illegal.
Adi Vivid mengatakan mayoritas smartphone ilegal pada kasus tersebut berjenis iPhone. Jumlahnya mencapai 176.874 smartphone. Pihaknya akan melakukan shutdown pada smartphone yang tidak sesuai prosedur hukum itu. ‘’Kami mengingatkan kepada masyarakat, untuk waspada dalam membeli produk smartphone, pastikan barang tersebut legal,’’ tegas dia. (rim)